Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) II hadir menjadi narasumber dalam Gelar Wicara Radio dengan tema “Peranan Pajak di Masa Pandemi Covid-19” (Selasa, 22/6). Acara yang disiarkan secara langsung dari TA Radio 103.5 FM Kota Surakarta ini menampilkan Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono selaku tim penyuluh perpajakan Kanwil DJP Jateng II sebagai narasumber.

Timon pada sesi pertama menjelaskan bagaimana pajak bisa berperan di masa pandemi. Secara garis besar Timon menjelaskan tiga hal dasar.

“Pertama dan yang terpenting, adanya perubahan paradigma. Pemerintah bereaksi cepat melakukan pergeseran paradigma pajak, dari fungsi penerimaan  menjadi fungsi mengatur. Ada suatu kerelaan untuk mengorbankan penerimaan pajak dalam rangka menstabilkan kondisi ekonomi. Kedua, adanya pandemi justru harus dijadikan momentum dan waktu yang terbaik untuk strategi kebijakan fiskal baru, terutama pajak. Ketiga, pemberian insentif pajak, walau berpotensi meningkatkan tax expenditure, bukan berarti tidak rasional,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Pajak merespon pandemi ini dengan mengeluarkan kebijakan insentif pajak antara lain pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pajak penjualan atas barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah serta insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Wieka sebagai narasumber kedua menjelaskan secara garis besar insentif yang diberikan pemerintah. Ia juga menjelaskan pemerintah hadir bagi masyarakat atas pajak yang telah masuk ke negara melalui belanja pemerintah pusat, subsidi, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, transfer ke daerah dan dana desa.

Surono pada sesi terakhir menjelaskan bagaimana kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara ini. “ Ayo lakukan 5M. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika syarat sudah terpenuhi baik sebagai karyawan maupun usahawan, menghitung jumlah pajak yang terutang bisa berdasarkan pencatatan maupun pembukuan, kemudian membuat id billing untuk selanjutnya dilakukan pembayaran di bank persepsi atau kantor pos, dan yang terakhir melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id,” pungkas Surono.