
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bersama dengan Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan penyisiran dan ekstensifikasi pada wajib pajak di wilayah Kabupaten Luwu Utara (Selasa, 15/6).
Penyisiran ini dilakukan terkait dengan tugas pokok dan fungsi baru tiap seksi yang ada di KPP Pratama. “Perombakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberlakukan tanggal 24 Mei 2021 membuat cara kerja KP2KP dan KPP Pratama menjadi berbeda. Salah satunya yaitu fungsi ekstensifikasi diberikan kepada KP2KP dan Seksi Pengawasan KPP Pratama, di mana sebelumnya dipegang oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan,” jelas Muhammad Nur Akbar selaku Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Palopo.
Guna memenuhi tugas pokok dan fungsi baru tersebut, tim yang beranggotakan empat orang Account Representatif (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Palopo dan satu pegawai KP2KP Masamba lakukan penyisiran di beberapa wilayah seperti Kecamatan Masamba. Sabbang, dan Baebunta. Penyisiran difokuskan di daerah sentral ekonomi seperti Pasar Sentral Masamba, Pasar Sabbang, dan wilayah perdagangan lainnya.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan mendatangi para usahawan satu per satu yang untuk meminta data terkait jumlah penghasilan, data harta, data utang untuk pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Selain itu dilakukan juga pendataan bagi usahawan yang berpotensi menjadi wajib pajak yang nantinya akan didaftarkan secara jabatan atau diimbau untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri.
Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga petang ini akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut. Tim yang bertugas pun senantiasa memberikan penjelasan dengan baik, hal ini dilakukan dengan tujuan agar wajib pajak tidak terbebani saat menjalankan kewajiban perpajakannya di kemudian hari.
- 41 views