
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu akan melakukan pengujian kebenaran jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang seharusnya disetor bendahara.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu John Arfianto kepada Kepala Biro Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siti Sugiyanti. Pernyataan John ini disampaikan pada pertemuan yang membahas pengawasan potensi pajak yang berkaitan dengan transaksi bendahara pemerintah daerah di Kantor BPKAD Kota Samarinda (Rabu, 16/7).
“Kami akan melakukan pengujian kebenaran atas jumlah pajak yang telah disetor tersebut dengan jumlah pajak yang seharusnya disetor melalui penghitungan tarif pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas setiap daftar transaksi harian dikumpulkan tiap-tiap bendahara ke kami,” kata John Arfianto.
John menuturkan bahwa memang potensi pajak inilah yang sedang dikejar oleh KPP dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. “Saya harap melalui kerja sama dengan BPKAD ini, pengawasan terhadap penyetoran atas pemungutan serta pemotongan pajak oleh bendahara dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Mengenai hal tersebut, John menuturkan, pengawasan KPP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013. Berdasarkan peraturan, bendahara wajib menyerahkan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) setiap bulannya kepada Kepala KPP. BPKAD berkewajiban untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan setiap bendahara unit satuan kerja yang ada di bawahnya.
John juga menyatakan kepada Siti, KPP Pratama Samarinda Ulu bersedia memberikan pembinaan kepada bendahara pemerintah mengenai kewajiban perpajakannya.
- 28 views