Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Andika Setiawan dan tim KP2KP Malinau mengunjungi Desa Batu Lidung, Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Senin, 7/6). Dalam kunjungan ini, KP2KP Malinau melakukan verifikasi lapangan salah satu wajib pajak jasa hauling batu bara yang akan diaktifkan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam kegiatan ini, Andika juga sekaligus memberikan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
"Kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN, dan melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN," jelasnya.
- 38 views