
Setelah diberikan edukasi, Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palu berkomitmen akan segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan 1770 (Jumat, 18/6).
Komitmen tersebut disampaikan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
KP2KP Banawa mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak yang sejak terdaftar belum melakukan kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak yang hadir tersebut dikirimi undangan dari KP2KP Banawa pada tanggal 15 Juni 2021.
Pada saat edukasi, pegawai KP2KP Banawa M. Sholakhudin Malik menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM, tata cara pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini didampingi oleh Lasaru, Kepala KP2KP Banawa.
Setelah menerima dan memahami penjelasan yang disampaikan oleh pegawai KP2KP Banawa, wajib pajak bersedia melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan. Selanjutnya, KP2KP membuat kode billing berdasarkan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak.
"Kegiatan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat membantu tugas pokok fungsi KPP Pratama Palu dan meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Lasaru. Selain itu, ia juga berharap kegiatan ini dapat menambah kepatuhan dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak Wajib Pajak UMKM.
- 32 views