
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang melaksanakan kegiatan perkenalan kepada wajib pajak terkait pelaksanaan reorganisasi instansi vertikal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 184/PMK.01/2020 (Selasa, 15/6). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom Meeting di Aula KPP Madya Semarang dan dihadiri kurang lebih 300 peserta undangan.
Kegiatan perkenalan ini dibuka oleh Kepala KPP Madya Semarang Bernadette N.D. Prananingrum didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan, Account Representative Pengampu, Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penyuluh Pajak dan Juru Sita Pajak. Selain perkenalan, kegiatan ini juga membahas mengenai PER-05/PJ/2021 terkait pemindahan tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan/atau tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak.
"Pemberian vaksin Covid-19 secara gratis sebagai bentuk timbal balik secara langsung kepada masyarakat didanai dari pembayaran pajak,” kata Bernadette membuka kegiatan. Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa, KPP Madya Semarang siap menjembatani wajib pajak dalam berkontribusi mewujudkan pembangunan negeri, bergandengan tangan dan bangkit bersama pada saat negeri berjuang menghadapi pandemi. Ia juga berharap melalui kegiatan ini, wajib pajak semakin berperan aktif dalam pengumpulan pundi-pundi penerimaan negara.
Di akhir acara, diadakan sesi tanya jawab terkait pelaksanan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2021. Beberapa peserta menanyakan alasan dipindahnya pengadministrasian wajib pajak ke KPP Madya Semarang, cara pelaporan SPT Masa PPN cabang sebelum saat mulai pemusatan dan kewajiban pelaporan untuk wajib pajak pusat serta kawasan berikat.
- 44 views