
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memberikan edukasi dan penyuluhan perpajakan pada kegiatan pameran properti terbesar di Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Real Estat Indonesia (REI) Expo XVI Sulut Tahun 2021 di Atrium Manado Town Square (Mantos) I, Manado (Rabu, 16/6).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (REI) Sulawesi Utara.
Tim penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh secara bergantian menyampaikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dasa mengatakan bahwa aturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Beberapa kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, di antaranya memiliki harga jual maksimal lima miliar rupiah, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Dasa menambahkan bahwa ada dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK 21/2021 ini. “Pertama, sebesar 100% apabila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan yang kedua 50% apabila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” jelasnya.
Melva kemudian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas PMK-21 tahun 2021 ini. "Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini untuk masa pajak Maret sampai dengan Agustus 2021," pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama 16 hari dari tanggal 5 s.d 20 Juni 2021 ini dihadiri oleh 33 pengembang perumahan yang terdiri dari 18 pengembang perumahan komersil dan 15 pengembang perumahan subsidi serta 4 bank BUMN Konvensional, 1 Bank BUMN Syariah, serta 1 Bank Pembangunan Daerah.
- 34 views