
Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melakukan kegiatan penyampaian dan pemberitahuan Surat Paksa ke beberapa lokasi wajib pajak di Kota Samarinda (Rabu, 16/6). Pemberitahuan Surat Paksa tersebut disampaikan oleh JSPN Masugip dan Tria Apriyanto didampingi Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Adi Fitnuril Widyatmoko.
“Ada beberapa tempat lokasi penanggung pajak yang kita datangi dalam pemberitahuan Surat Paksa pada hari ini, yaitu di Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Samarinda Seberang, dan Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu,” tutur Masugip.
Ia juga menjelaskan, Surat Paksa yang disampaikan tersebut ditujukan kepada beberapa Wajib Pajak Badan yang sudah ditegur melalui Surat Teguran namun belum membayar tunggakan pajak atau sisa pajak yang kurang dibayar.
“Meskipun Pemberitahuan Surat Paksa ini merupakan tindakan penagihan secara represif, kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif agar penanggung pajak sadar tentang kewajibannya untuk melunasi utang pajak yang tersisa,” ujar Masugip menambahkan.
Tria pun melanjutkan dengan menyampaikan bahwa, pemberitahuan Surat Paksa akan terus digencarkan mengingat masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.
“Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus (PPSP), Juru Sita Pajak akan melakukan penyitaan atas barang milik wajib pajak apabila dalam waktu 2x24 jam, wajib pajak yang sudah kami beritahukan Surat Paksanya belum juga melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, saat melakukan pemberitahuan Surat Paksa tadi sekaligus kami jelaskan konsekuensi yang harus diterima jika belum dilunasi utang pajaknya, tentunya dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan ramah,” tutup Tria.
- 29 views