
Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sukirman mengimbau 100 anggota DPRD untuk melaksanakan aturan yang berlaku (pelaksanaan pemotongan PPh 21 bagi anggota DPRD). Hal tersebut ia sampaikan pada sambutan Lokakarya Analisis Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Royal Ambarukmo Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman (Jumat, 18/6).
Ia juga menghimbau anggota DPRD untuk tidak berdebat. “Terkait pelaksanaan pemotongan PPh 21 bagi anggota DPRD, saya kira kita cukup mencermati saja apa yang menjadi analisa dari para narasumber yang memang sudah pakarnya. Tidak perlu terlalu banyak berdebat. Kita tindak lanjuti saja bersama sebagai perbaikan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Sukirman.
Sukirman menyadari bahwa belum ada keseragaman secara utuh dalam pengaplikasian pelaksanaan aturan pemotongan PPh 21 bagi anggota DPRD di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagaimana yang disampaikan Sukirman. Ganung Harnawa, Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I membenarkan adanya ketidakseragaman penerapan tata cara pemotongan PPh Pasal 21. “Memang benar masih ada ketidakseragaman antar daerah di seluruh Indonesia. Ada yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 252/PMK.03/2008 dan ada yang menggunakan PP 80 tahun 2010,” papar Ganung.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, PPh 21 yang terutang atas penghasilan yang dibebankan pada APBD dtanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat negara. Namun, dalam pasal 5 peraturan tersebut disebutkan apabila yang diangkat sebagai pejabat negara adalah seorang ASN/TNI/POLRI, dan pensiunannya, maka atas penghasilan tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.
Ganung juga menjelaskan sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 Pasal 350 (1) bahwa anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim, hingga pegawai negeri sipil. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penghasilan anggota DPRD mengacu pada tarif PPh 21 pada umumnya yaitu tarif pasal 17 pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Menurutnya, hal ini didukung oleh aturan PMK 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan. Dalam paparan yang cukup singkat ini DPRD Provinsi Jawa Tengah maupun Direktorat Jenderal Pajak berharap penerapan pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan anggota DPRD ini dapat diterapkan seragam di seluruh Indonesia termasuk juga di Jawa Tengah.
- 97 views