
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar sosialisasi perubahan Undang-Undang (UU) Bea Meterai melalui Zoom Meeting (Jumat, 18/6). Acara yang digelar dari ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta ini diikuti oleh sekitar 40 peserta dari kalangan perbankan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Muhammad Afif Fauzi, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi UU Bea Meterai terbaru. “UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai yang baru adalah tarif tunggal, yaitu hanya Rp10 ribu,” katanya.
Afif juga menyampaikan bahwa tujuan disahkannya UU Bea Meterai yang baru antara lain untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif lebih rendah, serta meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai digital.
Dua fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020. Wieka menyampaikan terdapat enam poin perubahan dalam UU Bea Meterai ini.
Pertama, adanya perluasan objek bea meterai; kedua, penyesuaian tarif bea meterai dari Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 menjadi Rp.10.000,00 ketiga, penyesuaian batasan nilai dokumen; keempat, penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik; kelima, pemberian fasilitas pembebasan bea meterai; dan keenam, pengaturan sanksi.
“Perluasan objek bea meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai. Objek bea meterai tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi juga termasuk dokumen dalam bentuk elektronik,” pungkas Weika.
Ia juga mengatakan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan bea meterai dapat ditegakkan secara proporsional.
Surono selanjutnya menyampaikan untuk penegakan hukum, UU Bea Meterai yang baru telah memasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.
Ditambahkannya, dalam aturan peralihan UU Bea Meterai ini, terdapat ketentuan meterai tempel desain tahun 2014 yang masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021. "Selama masa transisi, meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 masih bisa digunakan dengan cara mengkombinasikan kedua meterai minimal senilai Rp9.000,00," jelasnya.
- 32 views