
Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo menggelar kegiatan penyuluhan langsung pada wajib pajak baru di ruang edukasi (Rabu, 16/6). Penyuluhan tersebut dikemas dalam bentuk kelas pajak dan ditujukan kepada wajib pajak baru yang memiliki omzet tertentu tidak melebihi Rp4,8 M.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Wonosobo Tuwuh Muslih. "Karena saat ini bapak dan ibu sudah memiliki NPWP, artinya harus memiliki tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kewajibannya. Tidak perlu takut apabila ke kantor pajak dan ingin bertanya atau menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Selain itu seluruh pelayanan di kantor pajak juga tidak dipungut biaya," ujarnya.
Muslih juga menyebutkan bahwa kelas pajak ini bertujuan agar wajib pajak yang baru mendaftar dapat memahami pemenuhan kewajibannya sehingga terhindar dari sanksi administrasi.
Dalam kelas pajak ini, peserta mendapat materi mengenai perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari tata cara pelaporan SPT dan perhitungan serta penyetoran pajak atas penghasilan dari usaha yang dijalankannya. Materi dibawakan oleh Tim Penyuluh KP2KP Wonosobo.
KP2KP Wonosobo berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang baru saja terdaftar sebagai wajib pajak dapat lebih memahami terkait hak dan kewajiban perpajakannya sehingga nantinya dapat menjalankan secara benar dan tertib.
- 37 views