Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengadakan penyuluhan dan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Badan Hukum dengan menggunakan e-Form (Kamis, 17/6).
Acara ini diselenggarakan secara dari melalui media telekonferensi yang dipandu dari gedung KP2KP Martapura dan diikuti oleh peserta dari tempat masing-masing.
Dalam acara tersebut, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Martapura menjelaskan kepada wajib pajak yang hadir mengenai kewajiban perpajakan. Lebih lanjut, Tim Penyuluh menjelaskan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Form dari tahap awal registrasi akun hingga sampai pelaporan SPT Tahunannya.
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menuturkan, kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan khususnya yang termasuk dalam kategori UMKM dapat terbantu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Ia menyampaikan, apabila wajib pajak membutuhkan informasi mengenai SPT Tahunan dan memerlukan konsultasi perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP terdekat ataupun menghubungi Kring Pajak 1500200.
- 32 views