Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menghadiri kegiatan pertemuan pembinaan kemitraan koperasi usaha sektor perkebunan yang diselenggarakan di Hotel Ika, Kabupaten Penajam Paser Utara (Rabu, 9/6). Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Pembinaan kemitraan koperasi dan perusahaan telah diadakan secara rutin tahunan untuk menciptakan kondisi saling menguntungkan antara perusahaan sektor perkebunan dengan mitra koperasi. Selain itu, untuk mendukung perkembangan mitra koperasi sehingga dapat meningkatkan kontribusi kepada negara melalui pajak,” ujar Mulyono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara dalam sambutan pembukanya.

Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Penajam Paser Utara dalam kegiatan yang diikuti oleh 28 peserta dari mitra koperasi sektor perkebunan wilayah Penajam Paser Utara. Dalam kesempatan ini, Asisten Penyuluh KPP Pratama Penajam Diana Sari dan Ryan Anggi Siahaan menyampaikan kewajiban perpajakan dan pelaksanaan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 kepada peserta kegiatan. 

“Koperasi merupakan salah satu contoh Wajib Pajak yang berbentuk badan. Aspek Kewajiban Perpajakan Koperasi sama dengan Wajib Pajak Badan lainnya, terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25 atau PPh Final 0,5% PP 23 tahun 2018, PPN dan SPT Tahunan Badan,” jelas Ryan.

“Koperasi yang bergerak dalam bidang perkebunan atau pertanian memiliki dasar nilai dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajaknya, yang disebut Nilai Lain. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020. Wajib pajak Koperasi yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat koperasi terdaftar, secara langsung, elektronik dan melalui pos atau jasa ekspedisi,” tambahnya.