Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melakukan koordinasi pelaksanaan lelang hasil sitaan penagihan pajak di Kantor KPKNL Samarinda Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) di Jalan Juanda No. 6, Kota Samarinda (Kamis, 10/6).

Koordinasi ini dihadiri oleh Masugip dan Tria Apriyanto, Juru Sita KPP Pratama Samarinda Ulu didampingi oleh Ahlul Rijal, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Samarinda Ulu.

“Sesuai dengan pengumuman lelang yang baru saja kami terbitkan, hasil sitaan penagihan pajak yang akan dilakukan lelang adalah dua bidang tanah, dengan rincian satu bidang tanah seluas 1.766 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01*** yang dimiliki sebuah perusahaan berinisial PT APD dan satu bidang tanah lain seluas 119 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06*** milik Penanggung Pajak Orang Pribadi berinisial N,” ungkap Masugip.

Masugip menjelaskan nantinya pelelangan barang hasil sitaan tersebut akan dilakukan dengan cara closed bidding (penawaran tertutup) melalui internet. “Karena barang sitaan akan dilelang secara online, maka bagi yang akan ikut serta bisa mendaftarkan diri dan mengikuti kegiatan lelang tersebut dengan mengakses situs lelang.go.id," imbuhnya.

Ahlul Rijal menyampaikan bahwasannya lelang hasil sitaan merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan terhadap penanggung pajak agar dapat melunasi utang pajaknya.

“Pada dasarnya lelang hasil sitaan merupakan upaya kami untuk membantu penanggung pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Nantinya uang dari hasil lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak, dan sisa/selisihnya akan dikembalikan kepada Penanggung Pajak jika nilai lelang yang ditetapkan lebih besar dari utang pajaknya," pungkasnya.