Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonagara bekerja sama menggelar sosialisasi  perpajakan tentang pemberian fasilitas pajak terkait Covid-19 kepada penyedia barang Jasa (vendor) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung secara daring, (Rabu, 9/6). Acara ini diikuti 40 vendor/penyedia barang/jasa rekanan RSHS dan dihadiri oleh Direktur Utama RSHS beserta jajarannya.

Dalam sambutannya,  Direktur Utama RSHS Nina Susana Dewi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. “Terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Kami berharap seluruh penyedia barang jasa RSHS bisa memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah,” tutur Nina.

Tim Penyuluh  gabungan  dari KPP Pratama Bojonagara dan Kanwil DJP Jabar I  yang terdiri dari Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, Dwi Mulyaningsih serta Aris Kurniawan dan Luski Dean Peryusfita serta Ibnu FajarSaputra dan LInda Handiani memaparkan materi tentang  Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 239/PMK.03/2020 (perpanjangan PP 29 tahun 2020).

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh pajak menginformasikan bahwa Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pembebasan atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk industri farmasi hingga 31 Desember 2021. Tujuannya untuk mendukung pengadaan vaksin Covid-19,sehingga pelaksanaan program vaksinasi dapat berjalan lancar. (RR)