Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara di Mataram (Rabu, 9/6).

Dari pihak DJP hadir Plt. Kepala Bidang Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mokh. Solikhun bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur Iteng Warih Patriarti. Sedangkan  dari pihak Pemda Kabupaten Lombok Utara hadir Sekretaris Daerah Raden Nurjati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Utara Hermanto dan Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Solikhun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda Lombok Utara pada 21 April 2021.

Pada kegiatan ini  dilakukan pembahasan terkait pembentukan tim, gelar data, dan Penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).

“Koordinasi ini merupakan simbiosis mutualisme antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, untuk itu mari kita bersama-sama saling berdiskusi terkait data apa saja yang dibutuhkan demi meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah,” ujar Iteng Warih Patriarti.

Dengan kegiatan ini, Iteng berharap dapat terjalin kerjasama atau sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, KPP Pratama Mataram Timur, dan Pemda Lombok Utara dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak.