Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyita harta kekayaan berupa tanah dan rumah milik tersangka berinisial RK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat (Kamis, 24/6).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyitaan yang dilakukan sehari sebelumnya atas harta kekayaan milik RK yang juga berlokasi di Bogor. Dalam kegiatan ini, tim penyidik juga berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat.

Penyidik menyita harta kekayaan milik RK tersebut karena diduga dibeli dengan menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu, PT LMJ.

PT LMJ adalah perusahaan penyedia tenaga security untuk perusahaan-perusahaan. Pada tahun 2016 sampai dengan 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan.

Akibat kasus TPPU ini, tersangka RK merugikan negara sebesar Rp20,8 miliar. RK dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, DJP akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. DJP akan terus konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum di bidang perpajakan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.