Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita harta kekayaan berupa tanah dan bangunan milik HD, tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang berlokasi di Tangerang, Banten (Rabu, 23/6).

Tersangka HD diduga telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka melalui PT PU. Akibat perbuatan yang dilakukan HD, indikasi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp1,7 miliar.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HD disangkakan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan didampingi personel dari Biro Korwas Bareskrim Polri dan personel keamanan lingkungan setempat, penyidik berhasil menyita tanah dan bangunan milik tersangka. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan adanya komunikasi yang baik. Tersangka juga menunjukkan sikap yang kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

DJP selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan dengan tujuan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan adanya langkah penegakan hukum ini, diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.