Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita tanah dan rumah seluas 299m2 milik RK, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan di Bogor, Jawa Barat (Rabu, 23/6).
Tersangka RK diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu membeli properti berupa tanah dan bangunan dengan menggunakan uang dari rekening PT LMJ yang di dalamnya terdapat dana yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp20,8 miliar.
RK merupakan pemilik sekaligus direktur PT LMJ yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga security ke perusahaan-perusahaan. Pada tahun 2016 hingga 2019, PT LMJ telah memungut PPN atas jasa penyediaan tenaga security. Akan tetapi, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.
Tersangka RK melanggar ketentuan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. RK dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tim penyidik DJP menyita harta kekayaan hasil TPPU untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dampak yang optimal terhadap kepatuhan wajib pajak.
- 154 views