
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan perluasan Piloting Penerimaan Negara Pembayaran Pajak melalui Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor (laku pandai) Bank Mandiri Tahun 2021. Untuk memulai Kegiatan Piloting tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mengikuti sosialisasi Pembayaran Pajak melalui agen laku pandai yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri secara daring melalui media Zoom Meeting di Semarang (Selasa, 25/5)
Sosialisasi ini diikuti oleh 126 peserta yang terdiri dari Perwakilan Bank Mandiri, Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB) DJP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pejabat Eselon II dan Eselon III di Kanwil DJP Jateng I, Kanwil DJP Jateng II, dan agen laku pandai Bank Mandiri di Wilayah Jawa Tengah.
“Kegiatan piloting akan diselenggarakan selama periode Januari sampai dengan Desember Tahun 2021 kepada 1000 agen laku pandai di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali Nusa Tenggara yang telah dipilih dan dipertimbangkan berdasarkan banyaknya transaksi pajak,” ujar Wakil Presiden Hubungan Kelembagaan PT. Bank Mandiri Persero Tbk Nugrahani Estuning Sari dalam sambutannya.
Selanjutnya, Nugrahani juga menyebutkan bahwa laku pandai merupakan layanan sinergi pemerintah yang memberikan kemudahan kepada agen laku pandai dan masyarakat luas dalam mengakses data perpajaknnya termasuk melakukan pembayaran pajaknya.
Salah satu pengembangan kemudahan pembayaran pajak melalui agen laku pandai dalam piloting kali ini adalah dengan penggunaan fitur buat dan bayar dalam satu proses (auto-create Kode Billing) yang tersedia pada mesin Electronic Data Capture (EDC) agen laku pandai Bank Mandiri.
Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan I Direktorat TPB Didi Raafi menerangkan bahwa laku pandai adalah program pemerintah berupa layanan keuangan, dengan dukungan sarana teknologi untuk memperluas cakupan pembayaran, menjangkau daerah terpencil, memberikan kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan transaksi non tunai.
Agen laku pandai mampu melayani berbagai macam pembayaran pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Dalam Negeri Lainnya. Lebih lanjut Didi menjelaskan bahwa jika ada kebingungan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, agen laku pandai bisa meminta wajib pajak untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat tentang kewajiban perpajakannya.
Di akhir sesi, para agen laku pandai diberi kesempatan untuk bertanya kepada nara sumber. Berbagai hal yang ditanyakan pada sesi tersebut, seperti belum ada fitur Menu Penerimaan Negara di aplikasi EDC milik agen laku pandai. Semua pertanyaan bisa dijawab dengan baik oleh narasumber.
- 56 views