Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak pada hari Senin, 24 Mei 2021. Acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diikuti oleh seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak termasuk KPP Pratama Jambi Pelayangan yang mengikuti jalannya acara melalui aplikasi Zoom Meeting (Senin, 24/5).
Peresmian ini merupakan rangkaian dari reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak meliputi perubahan di bidang kepegawaian, ketatalaksanaan, anggaran, pengelolaan kinerja, dan pengelolaan barang milik negara.
Seiring dengan hal ini maka terdapat pembaruan unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak, berupa perubahan pada unit kantor pajak di daerah. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pelayanan pajak baru, penggabungan, dan penghentian operasi kantor pelayanan pajak. Terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yg berhenti beroperasi dan bergabung ke KPP wilayah terdekat, juga terdapat penambahan 18 KPP Madya, dan perubahan 9 nama unit vertikal DJP.
DJP melakukan kegiatan ini dengan harapan mampu menciptakan pelayanan pajak yang lebih efektif bagi wajib pajak. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dapat mendukung reformasi perpajakan ini demi kemajuan dan kemakmuran bangsa dengan cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.
- 30 views