Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menyelenggarakan kegiatan penyisiran kepatuhan penyampaian SPT Tahunan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kabupaten Jembrana, Bali (Selasa, 18/5).
Sebelumnya, pelaksana KP2KP Negara berkoordinasi dengan Lurah Kelurahan Baler Bale Agung untuk mengetahui lokasi wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan maupun bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain membantu pelaporan SPT, petugas pajak juga melakukan edukasi terkait pentingnya pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Negara berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya.
- 30 views