
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi perpajakan kepada 20 Mitra Gojek Regional Balikpapan di Aula Lantai 4 Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu No. 1 Ringroad Balikpapan (Senin, 24/5).
Materi yang disampaikan kepada mitra gojek kali ini adalah hak dan kewajiban perpajakan dari setiap mitra gojek mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tata cara penghitungan pajak yang harus disetorkan.
Kegiatan edukasi dibuka langsung oleh Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara. Max mengapresiasi para mitra gojek yang telah hadir pada kegiatan tersebut. “Kami di sini siap membantu para mitra gojek untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
"Penyuluhan pada hari ini merupakan salah satu implementasi dari imbauan pemerintah agar mitra gojek dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ronald Simanjorang, District Operations Manager Kalimantan Gojek ketika memberikan sambutan.
Pemateri pada kesempatan tersebut adalah Agus Sugianto dan Marlyn Priscillia Laluyan, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara. "Kanwil DJP Kaltimtara selalu siap membantu dan memfasilitasi Mitra Gojek mulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT apabila diperlukan," jelas Agus Penyuluh Pajak.
Setelah materi selesai dipaparkan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya-jawab antara mitra gojek dengan pemateri. Diskusi berjalan dengan baik mengingat mitra gojek secara aktif menanyakan hal-hal yang belum dipahami.
Dengan diadakannya penyuluhan ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap mitra gojek dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 53 views