Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah melakukan penataan ulang instansi vertikal di bawahnya. Sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia dihentikan operasinya. Sementara itu, DJP melakukan penambahan unit baru sebanyak 18 KPP Madya yang mulai beroperasi pada Senin, 24 Mei 2021.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika menjelaskan, adanya perubahan unit vertikal tersebut berdampak kepad wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama yang dihentikan operasinya dipindahkan ke KPP Pratama yang masih beroperasi.

Perpindahan wajib pajak ini sesuai pembagian wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

“Sementara untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dipindahkan ke KPP Madya berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak,” ungkapnya di Jakarta (Senin, 24/5).

Jatnika menambahkan, penataan organisasi ini menjadi salah satu strategi DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan tepat sasaran dalam rangka mengakselerasi pengamanan penerimaan perpajakan tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1.229,58 triliun.

Perubahan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II meliputi penghentian operasional KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Selain itu terdapat penambahan unit kerja baru yaitu KPP Madya Jakarta Selatan II yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 1 dan 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II yang bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahla No. 14 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga melakukan penataan ulang wilayah administrasi KPP di lingkungan kanwil dengan rincian sebagai berikut:

A. Wajib Pajak terdaftar dan masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga:

  1. Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru menjadi wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
  2. Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru menjadi wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua; dan
  3. Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru menjadi wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu

B. Wajib Pajak terdaftar dan masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat:

  1. Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru menjadi wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu; dan
  2. Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru menjadi wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu

Jatnika juga mengatakan bahwa ke depannya kedua KPP Madya ini masing-masing melayani sekitar 1.500 Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun ini sebelum reorganisasi dipatok Rp38 triliun. Dari angka itu, sekitar sekitar 70 persen dari total target atau sebanyak Rp27 triliun ditopang oleh kedua KPP Madya yang baru dibentuk tersebut. Tetapi, target ini dapat mengalami penambahan sehubungan dengan adanya pemindahan wajib pajak dari KPP Madya lain dan masih menunggu target penerimaan yang ditetapkan dari Ditjen Pajak pascareorganisasi.

Dengan adanya dua KPP Madya ini Jatnika berharap wajib pajak bisa lebih terawasi dan lebih patuh. Di sisi lain, para pegawai juga diharapkan bisa semakin fokus dalam menggali potensi perpajakan yang lebih maksimal untuk mengamankan penerimaan perpajakan tahun ini.

“Perubahan organisasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Selain itu juga diharapkan pengalian potensi pajak menjadi lebih maksimal dan target penerimaan seratus persen dapat dicapai tahun ini,” pungkas Jatnika.