Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengunjungi wajib pajak yang berada di Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Selasa, 25/5). Kunjungan ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dan pelaksana KP2KP Malinau Ghani Zulfikar Widodo.
Dalam kunjungan ini, mereka menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterbitkan oleh Bagian Pemeriksaan KPP Pratama Tanjung Redeb. Setelah menerima SP2, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membalas surat dengan jatuh tempo tujuh hari sejak surat diterima.
"Sebagai wajib pajak usahawan, Bapak mempunyai dua kewajiban perpajakan yaitu setor dan lapor pajak. Untuk setor dilakukan tiap bulan, untuk pelaporan dilakukan tiap tahun dengan batas waktu 31 Maret tiap tahunnya," jelas Ghani dalam mempertegas kewajiban wajib pajak usahawan tersebut.
- 49 views