Dapat Uang dari Forex, Jangan Lupa Bayar Pajaknya
![](/sites/default/files/styles/max_650x650/public/2021-05/trading-forex-Inforex_0.jpg?itok=gkic9F7X)
Oleh: Nurista Hayuningtyas Caesareay, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Saat ini adalah era digital dan seiring pekembangan zaman, teknologi untuk mendapatkan uang secara digital pun semakin banyak dan mudah ditemui.
Kegiatan finansial saat ini pun banyak mempromosikan adagium: modal sedikit untuk memperoleh profit yang banyak dan dengan menggunakan teknologi yang mudah dan murah, yang biasanya disebut easy money oleh kebanyakan masyarakat saat ini.
Salah satu kegiatan tersebut adalah foreign exchange atau sering kita dengar sebagai forex. Didorong dengan kemajuan teknologi, saat ini forex menjadi pasar keuangan terbesar di dunia, mengalahkan saham dan pasar keuangan lainnya.
Forex adalah transaksi pertukaran mata uang asing atau valuta asing (valas). Forex mempunyai konsep yang sederhana dengan mata uang yang diperjualbelikan berupa pasangan, seperti EUR/USD. Mata uang di sisi kiri (Euro) adalah mata uang dasar, sedangkan mata uang di sisi lainnya disebut mata uang kutipan. Dalam perdagangan, yang menjadi patokan adalah mata uang dasar terhadap mata uang lawan. Jadi saat membeli EUR/USD, harapannya nilai Euro akan meningkat dan sebaliknya.
Terjadinya pertukaran ini bisa didasarkan pada kebutuhan atas mata uang asing tersebut, misalnya seperti perjalanan atau belanja ke luar negeri. Namun, belakangan ini masyarakat lebih senang melakukan perdagangan forex untuk memperoleh laba. Hingga saat ini trading forex pun menjadi salah satu peluang bisnis yang banyak diambil karena dianggap lebih menguntungkan dibanding saham.
Sebagai informasi, menurut Bank for Internasional Settlement tahun 2019 tercatat transaksi valas rata-rata senilai US$6.595.471 juta per hari. Jumlah ini berkali lipat lebih besar daripada transaksi saham di seluruh dunia.
Apakah trading forex dan saham itu sama? Jawabannya adalah tidak. Terdapat beberapa perbedaan dasar antara keduanya, yaitu:
- Instrumen yang diperdagangkan. Instrumen saham adalah surat bukti kepemilikan, sedangkan forex adalah mata uang negara di dunia.
- Likuiditas. Forex memiliki pasar yang sangat likuid karena kapitalisasinya yang besar. Sedangkan saham bergantung pada popularitas dan kapitalisasi saham yang dibeli.
- Volatilitas (mengukur harga jangka pendek). Kuat lemahnya mata uang di forex sangat cepat sehingga volatilitasnya sangat tinggi. Sementara pola harga saham cenderung lebih stabil dan dapat dilacak dari waktu ke waktu.
- Pengungkitan (Leverage) memungkinkan seseorang bertansaksi dengan modal yang kecil. Pasar forex menawarkan pengungkitan yang lebih tinggi, sedangkan di pasar saham daya ungkitnya sangat kecil bahkan tidak ada.
- Waktu perdagangan. Sesi perdagangan untuk saham dibatasi pada jam bursa bergantung pada setiap negara, sedangkan pasar forex tetap aktif sepanjang waktu.
Dalam pasar forex, broker menjadi pihak yang memiliki peran penting dalam melakukan perdagangan. Hal tersebut karena perdagangan valas ini terjadi antara pedagang dan perantara (Broker), tanpa otoritas bursa sentral. Perantara adalah pihak penghubung antara pelaku pasar dengan pasar valas internasional sehingga perlu diperhatikan dan dipastikan bahwa perantara memiliki izin dan regulasi yang jelas.
Bagaimana Pajaknya?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, perdagangan forex bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan atau penurunan nilai tukar valuta asing. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang tertuang di pasal 4 ayat (1) huruf l bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah termasuk dalam objek pajak PPh.
Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut termasuk ke dalam objek pajak tidak final sehingga dikenakan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Sebagaimana kita ketahui untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan tarif progresif sebagai berikut.
- Rp0 s.d Rp50.000.000,00 bertarif 5%.
- Rp50.000.001,00 s.d Rp250.000.000,00 bertarif 15%.
- Rp250.000.001,00 s.d Rp500.000.000,00 bertarif 25%.
- Lebih dari Rp500.000.000,00 bertarif 30%.
Sedangkan tarif bagi Wajib Pajak Badan maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah 25%.
Dasar pengenaan pajak forex tentunya adalah penghasilan dari selisih kurs mata uang. Bagi orang pribadi DPP tersebut dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.
Lalu bagaimana jika kita melakukan perdagangan forex dengan broker luar negeri?
Pengenaan pajak atas forex didasari oleh dua aspek, yaitu asas sumber dan asas domisili. Asas sumber berlaku untuk setiap subjek pajak, baik subjek pajak luar negeri maupun dalam negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, akan dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah Indonesia.
Sedangkan asas domisili berlaku untuk setiap subjek pajak yang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia. Penghasilan yang diperoleh baik dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pertanyaan di atas pun dapat terjawab dengan gamblang bahwa darimana pun penghasilan kita selama kita berdomisili di Indonesia maka akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17.
Selain melakukan pembayaran pajak atas keuntungan selisih kurs mata uang asing tersebut, wajib pajak juga wajib melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh. Batas waktu pelaporannya yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas pelaporan daring bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Fasilitas tersebut adalah e-filing dan e-form. Pelaporan menggunakan e-filing dilakukan dan diunggah secara daring, sedangkan e-form pengisian dapat dilakukan secara luring dan diunggah dengan cara daring.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 5321 views