Oleh: Edmalia Rohmani, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Pak Boy sedang semringah. Pasalnya, rumah kos-kosan di pinggiran kota yang sedang dibangunnya hampir jadi. Dananya berasal dari pembagian hasil dividen perusahaan dalam negeri yang diterimanya pada Desember 2020. Dia pun merasa tenang-tenang saja sebab merasa sudah membuat laporan realisasi investasi dan mengirimkannya ke kantor pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020.

Namun suatu pagi, sepucuk surat dari kantor pajak datang. Seketika hidupnya menjadi tak tenang. Esoknya, segera dia menemui petugas Account Representative (AR) yang namanya tercantum dalam surat. Meski resah, Pak Boy berusaha menutupinya.

Menurut AR, usahanya membangun rumah kos-kosan itu tidak termasuk bentuk investasi dalam negeri. Pak Boy terkejut, sebab menurutnya investasi tersebut masuk dalam kriteria sesuai Pasal 35 ayat (2) huruf c PMK-18/PMK.03/2021 yaitu “investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya.” Apakah yang dilakukan Pak Boy sudah tepat?

 

Bukan Objek Pajak
UU Cipta Kerja memang mengecualikan penghasilan dari dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri sebagai objek pajak. Aturan ini berlaku tanpa syarat bagi wajib pajak badan. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi seperti Pak Boy, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Tujuan peraturan ini adalah untuk memperbaiki iklim investasi domestik. Harapannya, meningkatnya kegiatan investasi akan mendorong penciptaan lapangan kerja. Apalagi, diketahui selama pandemi angka pengangguran meningkat dari 4,9% menjadi 7% atau 9,7 juta orang. Maka, regulasi ini seharusnya bisa memberikan harapan bagi masyarakat sekaligus kelegaan bagi Pak Boy karena ada peluang bebas dari pajak.

Menurut Pasal 34 PMK-18/PMK.03/2021, ada 12 bentuk investasi yang memenuhi kriteria. Dari investasi tersebut dapat dibagi lagi yaitu investasi di bidang keuangan dan di luar bidang keuangan.

Investasi di bidang keuangan ada 6 yaitu: surat berharga Negara RI dan surat berharga syariah Negara RI; obligasi/sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); obligasi/sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK; investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; obligasi/sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK; dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi di luar bidang keuangan ada 6 yaitu: investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; dan penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selanjutnya, penempatan instrumen masing-masing bidang diatur lebih terperinci di Pasal 35 angka (1) dan (2). Enam jenis investasi di bidang keuangan harus ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan: efek bersifat utang (termasuk medium term notes); sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun/modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Sedangkan 6 jenis investasi di luar bidang keuangan harus ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan: investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI; investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM; dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pak Boy belum terlalu memahami aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sebab, frasa “investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya” seharusnya mengacu pada salah satu dari enam bentuk investasi di luar bidang keuangan di atas. Sehingga, membangun rumah kos-kosan tidak termasuk kriteria investasi dalam negeri yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja.

 

Setor Sendiri
Karena tidak memenuhi kriteria investasi dalam negeri, maka dividen yang diterima Pak Boy terutang PPh saat diterima/diperoleh, yaitu Masa Desember 2020. PPh final yang terutang itu wajib disetor sendiri oleh Pak Boy dengan tarif 10% dari dasar pengenaan pajak. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan kode 411128-419 dan seharusnya disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima/diperoleh Pak Boy.

Apabila sudah menyetor, maka Pak Boy tidak perlu melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final sebab pembayaran yang telah mendapat validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dianggap telah menyampaikan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Namun, Pak Boy harus membuat pembetulan SPT Tahunan 2020 atas kesalahan tersebut. Dividen yang tadinya dilaporkan sebagai penghasilan dikecualikan dari objek pajak harus dilaporkan di kolom penghasilan yang dikenai PPh Final.

Selain harus mencermati jenis-jenis instrumen investasi, Pak Boy juga harus memperhatikan syarat lainnya yaitu investasi dilakukan paling lambat akhir bulan Maret setelah berakhirnya Tahun Pajak diterima/diperolehnya dividen.

Investasi tersebut dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen diterima/diperoleh. Selama jangka waktu tersebut, investasi tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk-bentuk investasi yang telah disebutkan di atas.

 

Wajib Lapor Realisasi
Selain beberapa persyaratan di atas, Pak Boy juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir. Laporan realisasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima/diperolehnya dividen.

Bila di tahun 2021 Pak Boy menerima dividen lagi dan memenuhi kriteria, maka dia harus melakukan pelaporan realisasi untuk tahun pajak 2021, 2022, dan 2023. Pelaporan untuk masing-masing Tahun Pajak dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, 31 Maret 2023, dan 31 Maret 2024.

Yang melegakan, pelaporan realisasi investasi dapat dilakukan secara daring. Pak Boy hanya perlu login ke situs web pajak dan mengakses fitur eReporting Investasi. Apabila fitur tersebut belum muncul, maka Pak Boy perlu mengaktifkannya melalui menu Profil pada bagian Aktivasi Fitur Layanan. 

Setelah mendengar penjelasan AR, Pak Boy merasa tercerahkan. Meski tahun lalu masih terutang PPh Final, setidaknya dia memiliki bekal pemahaman yang lebih baik di masa depan. Pengalaman memang guru yang paling berharga.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.