Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) yang diwakili oleh Agus Budi Santoso melakukan pendampingan terhadap Bupati Siak Alfedri dalam kegiatan penandatangaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah di Aula Gedung Bupati Siak (Rabu, 21/4).

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya diwilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga Kepala Daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak melalui PKS ini. 

Ruang lingkup yang diatur dalam PKS ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mewujudkan tujuan perjanjian ini.

Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya.

Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, terutama dukungan dari masing-masing Kepala Daerah ini yang merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Ke depannya, Kanwil DJP Riau berharap seluruh pemerintah daerah dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud.