
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari (Sabtu, 22/5). Kegiatan ini dilangsungkan secara luring di Balai Singhasari, Kantor KEK Singhasari, Kabupaten Malang.
Perjanjian kerja sama ini terkait optimalisasi dukungan edukasi di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK Singhasari. Dalam kegiatan ini, hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Sandiaga Uno, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Malang Sanusi yang menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
Yang menjadi landasan terbentuknya perjanjian kerja sama ini salah satunya terkait pengembangan platform economic digital. Hal ini berkaitan erat karena KEK Singhasari ini di masa mendatang akan diproyeksikan menjadi sinergis antara pengembangan pariwisata dengan ekonomi digital. Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilandasi pula atas pentingnya pemberian edukasi perpajakan, kepabeanan, dan cukai kepada para pelaku usaha yang berada di KEK Singhasari.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pihak Kanwil DJP Jawa Timur III berharap mampu meningkatkan sinergi dan komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta KEK Singhasari sehingga dapat menciptakan kesinambungan terutama terkait edukasi perpajakan, kepabeanan, dan cukai bagi para pelaku usaha yang berada di KEK Singhasari.
- 61 views