Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menggelar kelas pajak terkait Administrasi Wajib Pajak Pindah yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Selasa, 18/5). Penyelenggaraan kelas pajak dipandu oleh Fungsional Penyuluh KPP Madya Jakarta Utara.
KPP Madya Jakarta Utara mengundang wajib pajak yang akan pindah ke KPP lain sesuai dengan KEP-116/PJ/2021 dan KEP-117/PJ/2021.Undangan kelas pajak disebarkan melalui e-mail blast dan wajib pajak hadir sesuai dengan sesi yang telah ditentukan. Pada sesi kali ini, 36 wajib pajak hadir.
Dengan adanya kelas pajak ini, KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak yang pindah dari KPP Madya Jakarta Utara dapat memahami proses administrasi di KPP baru.
- 181 views