Pegawai KPP PratamaTemanggung mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tahap kedua dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung di aula KPP Pratama Temanggung, Kabupaten Temanggung (Jumat, 7/5). Teknis pelaksanaan penyuntikan vaksin dilakukan dalam beberapa sesi. Tujuan pemberian vaksin kepada pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak serta memberikan rasa aman kepada seluruh stakeholder.

Sebelumnya, KPP Pratama Temanggung telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung dalam pemberian vaksin. Pada tahap I, vaksin telah diberikan pada tanggal 7 April 2021. Sehingga tahap II dapat diberikan kepada seluruh pegawai. Sebanyak 143 pegawai yang terdiri dari 126 ASN dan 17 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) telah mengikuti vaksinasi.

Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, seluruh ASN dan PPNPN KPP Pratama Temanggung harus mengikuti screening kesehatan. Screening kesehatan yang dilakukan di antaranya pengecekan tensi darah, riwayat penyakit yang pernah dimiliki, dan jarak waktu pemberian vaksin tahap I telah lebih dari 14 hari. Selain itu, bagi penyintas Covid-19 harus melewati masa tiga bulan sejak dinyatakan sembuh dari Covid-19. Pegawai yang dapat menerima vaksin covid-19 adalah pegawai dalam kondisi sehat dan lolos screening kesehatan.

Vaksinasi ini dilakukan dalam rangka upaya memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini masih merebak di Indonesia. Setelah mengikuti vaksinasi, pegawai KPP Temanggung semakin tenang dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Meskipun begitu, ASN dan PPNPN KPP Pratama Temanggung tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Penerapan protokol kesehatan tidak boleh dikendorkan karena Covid-19 masih mewabah di Indonesia. KPP Temanggung tetap berhati-hati dan melakukan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Temanggung.