Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo didampingi oleh tiga orang Fungsional Penyuluh Pajak yang diketuai oleh Agus Suyanto memenuhi undangan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Wilayah Kota Pekanbaru untuk menyampaikan materi mengenai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Pajak Pertambahan Nilai di kantor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Wilayah Kota Pekanbaru (Selasa, 4/5).
Pada kegiatan yang diikuti oleh hampir seluruh anggota IKPI Pekanbaru, Agus menyampaikan jika aturan Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020) ini memiliki beberapa peran penting antara lain yaitu memberikan penjelasan mengenai perubahan-perubahan yang siginifikan dalam ketentuan perpajakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang – Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang – Udang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya, melalui Undang – Undang ini juga menjelaskan kepada seluruh wajib pajak mengenai kemudahan berusaha yang diberikan sekaligus bagaimana penerapan Undang – Undang Ominubus Law yang benar dibidang perpajakan. “Melalui kegiatan kali ini, kami berharap teman – teman konsultan yang nantinya akan menjadi partner yang membimbing wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya benar – benar paham tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Agus disela-sela paparannya.
Setelah selesai menjelaskan materi, kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi penyerahan cendera mata dan ucapan terima kasih dari pengurus IKPI Wilayah Kota Pekanbaru kepada tim Kanwil DJP Riau lalu diakhiri dengan foto bersama.
- 34 views