
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengadakan kegiatan pelelangan barang sitaan penunggak pajak di Jakarta (Rabu, 21/4).
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring di Kota DKI Jakarta dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat laman https://www.lelang.go.id. Pelelangan barang sitaan ini sendiri merupakan salah satu upaya pihak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dalam proses penagihan pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya.
Adapun barang yang dilelang oleh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu adalah satu unit kendaraan bermotor roda empat berjenis mobil sedan merk Bimantara Cakra keluaran tahun 1997 Nomor Polisi B 1770 WBD dengan nilai limit Rp 10.000.000,00.
Dalam kegiatan lelang kali ini, pada saat batas waktu penawaran lelang berakhir, maka peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan sebagai pembeli (pemenang lelang) oleh pejabat lelang. Sebelum lelang dilaksanakan, calon peserta lelang pun telah diberi kesempatan untuk dapat melihat kendaraan yang dilelang (open house) yaitu pada hari kerja tanggal 8-20 April 2021 di lokasi KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.
Barang sitaan yang dilelang oleh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu pun terjual dengan harga Rp 15.012.999,00. Hasil lelang tersebut jika dipersentasekan mencapai 150,13% dari nilai limitnya. Selanjutnya, proses serah terima barang beserta kelengkapannya oleh Juru Sita Pajak akan dilakukan setelah pemenang lelang melakukan pelunasan.
- 56 views