Surakarta, 5 April 2021 - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Pajak  (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyampaikan bahwa angka kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021 mencapai 88,22%.

Sebanyak 674.069 SPT telah dilaporkan dari target sebesar 764.038 SPT. Jumlah SPT yang dilaporkan tersebut terdiri dari 42.490 SPT Tahunan PPh Badan, 62.453 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan dan 569.126 SPT PPh Orang Pribadi Karyawan.

“Tanggal 30 April 2021 merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

Lebih lanjut, Slamet Sutantyo menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Ia optimis, capaian kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 akan tercapai sebelum akhir tahun 2020.

Dari 12 KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, capaian kepatuhan  SPT  Tahunan tertinggi diraih oleh KPP Pratama Klaten yang berhasil mengadministrasikan 59.365 SPT dari target sebesar 50.245 SPT atau mencapai persentase 118,15%. Padahal, KPP Pratama Klaten menerapkan kebijakan ketat pembatasan jumlah wajib pajak  yang melakukan pelaporan maupun konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka. Kuota antrean melalui aplikasi kunjung pajak hanya diberikan kepada 30 wajib pajak per hari.

“Sejak awal tahun 2021, sebagai bentuk komitmen mencegah penyebaran virus Covid-19, KPP Pratama Klaten memutuskan untuk melakukan pembatasan ketat jumlah WP (Wajib Pajak) yang melakukan pelaporan  dan konsultasi SPT Tahunan  secara tatap muka. Sebagian besar wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan kami bimbing secara daring melalui WhatsApp,” ungkap Kepala KPP Pratama Klaten Luky Priyanto.

Meski melakukan pembatasan jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan dan konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka, KPP Pratama Klaten gencar melakukan himbauan salah satunya dengan mengirimkan WhatsApp Blast kepada 15.824 wajib pajak. Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan juga mencantumkan nomor telepon Account Representative (AR) pengampu, sehingga wajib pajak dapat langsung berkonsultasi dengan AR masing-masing.

Publikasi secara masif juga dilakukan melalui media sosial milik KPP Klaten, pemasangan banner dan spanduk di 40 titik keramaian bekerja sama dengan pemerintah daerah, pembagian leaflet tutorial pengisian SPT Tahunan Online dan nomor telepon konsultasi SPT Tahunan ke kecamatan-kecamatan di wilayah kerja KPP Klaten.

“Selain memberikan pelayanan dan konsultasi SPT Tahunan secara rutin melalui Kelas Pajak, KPP Pratama Klaten juga melakukan pendampingan secara intensif terhadap Instansi vertikal pemerintah, Organisasi Perangkat Desa (OPD) serta pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan besar. Kami juga bekerja sama dengan kelurahan dengan mengadakan dropbox SPT Tahunan di 10 kelurahan yang lokasinya jauh dari KPP, serta bekerja sama dengan Kantor Pos menyelenggarakan spot pajak di 16 kantor pos kecamatan," kata Luky. "Di Kantor Pos tersebut, kami menyediakan formulir SPT dan petunjuk pengisian, sehingga wajib pajak dapat melakukan pelaporan langsung  melalui pos,” tambahnya.

No.

Nama KPP

SPT BADAN

SPT OP 1770

SPT OP 1770 S

SPT OP 1770 SS

TOTAL SPT

TARGET

REALISASI

1

525-PRATAMA KLATEN

2.987

4.427

29.653

22.298

59.365

50.245

118,15%

2

524-PRATAMA MAGELANG

3.550

5.169

26.674

23.951

59.344

61.492

96,51%

3

521-PRATAMA PURWOKERTO

4.324

4.985

32.100

17.270

58.679

60.858

96,42%

4

522-PRATAMA CILACAP

4.126

5.512

28.109

29.138

66.885

72.482

92,28%

5

529-PRATAMA PURBALINGGA

4.001

4.539

21.245

18.939

48.724

53.011

91,91%

6

527-PRATAMA BOYOLALI

2.493

5.076

16.286

20.324

44.179

48.952

90,25%

7

528-PRATAMA KARANGANYAR

4.087

6.874

33.444

24.562

68.967

78.378

87,99%

8

532-PRATAMA SUKOHARJO

5.317

6.522

34.223

30.170

76.232

88.521

86,12%

9

526-PRATAMA SURAKARTA

3.460

7.938

19.686

18.248

49.332

57.779

85,38%

10

531-PRATAMA PURWOREJO

1.802

2.844

18.558

13.395

36.599

44.104

82,98%

11

523-PRATAMA KEBUMEN

2.983

3.458

23.672

22.420

52.533

65.435

80,28%

12

533-PRATAMA TEMANGGUNG

3.360

5.109

18.169

26.592

53.230

82.781

64,30%

 

Total

42.490

62.453

301.819

267.307

674.069

764.038

88,22%

Tabel 1 Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 per 3 Mei 2021

Secara nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi. Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT.

Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menambahkan, capaian penerimaan Kanwil DJP Jateng II hingga 4 Mei 2021 berada di persentase 25,44% dari target penerimaan. Sebanyak 3,164 triliun rupiah baru berhasil dikumpulkan dari target sebesar 12,439 triliun. Ia terus mengimbau kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui peraturan dan informasi terbaru tentang perpajakan, masyarakat dapat mengakses laman www.pajak.go.id.