Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bekerja sama dengan KPP Pratama Banjarbaru menyita aset salah satu wajib pajak di KPP Pratama Tanjung, Kabupaten Tabalong (Selasa, 4/5). Aset berupa tanah seluas lebih kurang dua hektar tersebut berlokasi di Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin Banjarbaru.
Sebelumnya, Kanwil DJP Kalselteng sudah melakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak tidak dapat melunasi tunggakan pajaknya sehingga dilakukan tindakan penyitaan terhadap asetnya. Tindakan selanjutnya akan dilaksanakan lelang atas objek sita tersebut.
Tindakan represif ini akan terus dilakukan ke semua WP yang tidak dapat melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama membayar dan melaporkan pajak dengan benar sebagai bagian dari kontribusi untuk negara.
- 70 views