Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo memasang sejumlah spanduk di beberapa tempat strategis yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo (Senin, 10/5). Spanduk tersebut berisi tentang pemberitahuan bahwa terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 KPP Pratama Purworejo berhenti beroperasi.
Sulistyo Deswantoro Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Purworejo mengatakan sesuai dengan penetapan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai tanggal 24 Mei 2021 wilayah kerja KPP Pratama Purworejo dipindahkan ke wilayah KPP Pratama Kebumen sehingga pengelolaan administrasi perpajakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo selanjutnya akan dikelola oleh KPP Pratama Kebumen sebagai pemilik wilayah kerja yang baru.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menjalankan reorganisasi beberapa kantor pajak di Indonesia. Tujuannya untuk menggali potensi serta mengamankan penerimaan pajak. Untuk Kanwil DJP Jawa Tengah II, salah satunya adalah melikuidasi KPP Purworejo dan menggabungkan administrasi wajib pajak ke KPP Pratama Kebumen. Selain itu juga akan dibentuk KPP Madya Surakarta yang berkedudukan di Surakarta,” pungkas Sulistyo.
DJP berharap reorganisasi ini adalah upaya menoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi pajak yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.
- 449 views