Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bekerja sama dengan Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Bali berhasil menemukan dan menangkap tersangka pidana pajak atas nama SCB (42) di Jombang, Jawa Timur (Minggu, 9/5). SCB berhasil ditemukan dan ditangkap setelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh Korwas PPNS Polda Bali.

“SCB diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Dalam melakukan perbuatannya, SCB menggunakan modus meminjam identitas (meminjam bendera) CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan Faktur Pajak. Tindak pidana di bidang perpajakan terkait dengan CV SR tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp207.848.040,00,” ujar Andri Puspo Heriyanto selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali.

Andri menambahkan, SCB ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali  Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB (42) merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dengan Kepolisian Daerah Bali. Ia berharap kerja sama yang terjalin antara Kanwil DJP Bali dengan Kepolisian Daerah Bali sebaiknya dilanjutkan agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga.

Andri menjelaskan, dalam proses penyidikan wajib pajak diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun SCB tidak memanfaatkan hak tersebut. SCB dimasukkan ke DPO pada bulan Desember 2020. Setelah dilakukan pencarian oleh PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, SCB akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap pada hari Minggu, 9 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di Jombang, Jawa Timur. Saat ini  SCB ditahan dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.