Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat mengajak pelaku UMKM untuk memahami tata cara Pelaporan SPT Tahunan Badan. Hal tersebut dituangkan dalam kegiatan kelas pajak yang diadakan secara daring dari gedung KPP Pratama Bekasi Barat (Kamis, 24/4).
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Tang Dewi Sumawati dalam sambutannya mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 30 April 2021 dengan memanfaatkan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, maupun e-SPT.
Sepuluh Wajib Pajak UMKM di Wilayah Kota Bekasi hadir dalam kegiatan ini. Mayoritas mereka bergerak di bidang jasa dan keuangan. Mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB, mereka dipandu langsung oleh Account Representative KPP Pratama Bekasi Barat Adi Yahya Sumantoro dan Fungsional Penyuluh Pajak Meira Sosroraharjo.
Kedua narasumber tersebut menyampaikan mekanisme dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring di laman pajak.go.id. Tak hanya memaparkan materi, mereka juga melakukan simulasi pelaporan langsung di laman pajak.go.id.
- 58 views