Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu kembali menyelenggarakan kelas pajak bertajuk Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan di Samarinda (Kamis, 22/4).
Kelas pajak yang diselenggarakan secara daring ini digelar dalam tiga sesi dengan narasumber para Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu.
Sesi pertama, Burhamsyah memaparkan materi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dan pengantar SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Selanjutnya, Ikhwan Latief menyampaikan tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Badan. Dan sesi ketiga diisi dengan sesi tanya jawab seputar pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Dua puluh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ulu mengikuti kelas pajak ini.
Dengan diadakannya kelas pajak, KPP Pratama Samarinda Ulu berharap dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak Badan terkait kewajiban pelaporan SPT sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
- 45 views