
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan dialog sekaligus edukasi perpajakan bertempat di Aula KPP Pratama Palu (Kamis, 22/4). Diterbitkannya peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu melatarbelakangi penyelenggaraan acara dialog sekaligus edukasi perpajakan tersebut.
Acara dibuka oleh Anung Andang Wiratama selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Dalam sambutannya Anung mengatakan bahwa selain menjadi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak, LPG tertentu atau LPG bersubsidi juga merupakan Barang Kena Pajak (BKP). “Tarif PPN adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Khusus untuk LPG tertentu, penghitungannya menggunakan DPP Nilai Lain,” ungkapnya di hadapan perwakilan pelaku usaha LPG baik yang hadir langsung maupun secara daring.
Lebih lanjut Anung mengatakan aturan yang terbit per tanggal 28 Desember 2020 ini sudah dapat diimplementasikan sejak masa pajak Januari 2021. “Bagi agen LPG yang sudah terbiasa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tentu tidak akan merasa kesulitan. Namun bagi yang belum pernah melakukannya, pelaporan SPT Masa PPN ini seolah merupakan hal yang baru,” lanjut Anung.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Provinsi Sulawesi Tengah Ridwan Rahman menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Palu atas edukasi yang diberikan kepada seluruh agen LPG terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020. “Saya berharap dengan terselenggaranya acara ini, seluruh agen LPG dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan terbaru yang telah diterbitkan,” ujar Ridwan.
Pemateri dalam kegiatan tersebut, antara lain Suherman, Asria Ningsih, dan Alixas Biki yang tergabung dalam Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu beserta beberapa pelaksana lainnya. Para peserta kegiatan menerima penjelasan utama penghitungan menggunakan DPP Nilai lain atas penyerahan dari agen/penyalur kepada pangkalan/subpenyalur) melalui rumus 10/101 dari selisih lebih antara Harga Jual Eceran (HJE) dengan Harga Jual Agen (HJA). Dalam hal ini, menteri ESDM adalah pihak yang menentukan nilai HJE. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah (gubernur).
Para peserta kegiatan juga melakukan simulasi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui akun e-Nofa pada laman efaktur.pajak.go.id, pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur 3.0 prepopulated, serta pelporan SPT Masa PPN.
- 42 views