Penerimaan negara di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp963,33 miliar atau 20,64 % dari target sebesar Rp4,67 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Pendapatan Pajak sebesar Rp693,17 miliar, Pendapatan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp25,83 miliar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp244,33 miliar.

“Sebagian PNBP tersebut berasal dari realisasi penerimaan atas pengelolaan kekayaan negara sebesar Rp2,93 miliar,” ungkap Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Utara sekaligus Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto saat Konferensi Pers Kinerja APBN Triwulan I 2021 lingkup Provinsi Sulawesi Utara di Aula Gedung Keuangan Negara Manado (Senin, 26/4).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat menambahkan, realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara sampai dengan triwulan I mencapai 83,80%. “Khusus untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 76,78%,” ujar Dodik.

Dodik mengatakan pihaknya terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera menunaikan kewajiban pajak tahunan tersebut. Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara daring melalui e-Filing dengan mengakses www.pajak.go.id.

Acara ini juga dihadiri Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara Cerah Bangun dan Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut Ratih Hapsari Kusumawardani.