Pemerintah Daerah Kota Banjar menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah tahap III di Kantor Dinas Kominfo Kota Banjar (Rabu, 21/4).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Banjar bersama Kepala KP2KP Banjar secara luring. Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 84 pemda lainnya menandatangani perjanjian kerja sama serupa secara daring melalui konferensi video

Perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimulai sejak tahun 2019. Perjanjian ini dimaksudkan untuk membentuk sistem pertukaran informasi perpajakan diantara ketiga instansi tersebut.

"Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata, oleh karena itu perlunya sinergi antara pusat dengan daerah demi tujuan yang sama yaitu optimalnya penerimaan negara," ujar Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak dalam sambutannya.

Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tahap III ini, sebanyak 169 pemerintah daerah baik pemerintah kabupaten, kota dan provinsi telah siap berpartisipasi dalam program kerja sama ini. Tujuan lain yang ingin dicapai diantaranya optimalisasi penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

"Harapannya ke depan pemda yang ikut serta terus bertambah sehingga muncul ekosistem baru mengenai integrasi ataupun pertukaran data sharing antara pemerintah pusat dan daerah," pungkas Suryo