Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan secara daring di KPP Pratama Bontang, Bontang (Selasa, 14/4). Diikuti oleh 16 peserta, kegiatan ini difokuskan untuk wajib pajak yang memiliki klasifikasi usaha sebagai pelaku konstruksi.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bontang Yulia Rahmasari memberikan sambutan dan arahan kepada 16 wajib pajak yang hadir. Account Representative KPP Pratama Bontang menjadi narasumber pada kegiatan ini. Wajib pajak dijelaskan mengenai kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi.
Kegiatan ini diadakan untuk mengingat kembali kewajiban perpajakan wajib pajak badan tentang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan badan yang jatuh pada 30 April 2021.
- 27 views