Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IK beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman nomor 58, Denpasar, Bali (Rabu, 28/4).

“IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2015 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Atas perbuatannya tersebut, IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,28 miliar,” ujar Andri selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali.

IK diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum melakukan penyidikan, DJP telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian, IK tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali melanjutkan proses pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Akan tetapi, IK juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

IK sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2020.

Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan IK. IK berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang. Saat ini, IK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.

Kanwil DJP Bali berharap, dengan adanya penangkapan ini, para wajib pajak dapat semakin menaati peraturan di bidang perpajakan.