
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan bersama dengan Pengurus Tax Center dan Civitas Akademika Perguruan Tinggi di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Manado (Kamis, 29/4).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Joga Saksono dalam sambutannya mengatakan, bahwa klaster kemudahan berusaha ini menjadi salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia. “Tujuan utama dari perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan iklim berusaha di dalam negeri,” ucap Joga.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dasa Midharma P. dan Melva Karla Y. Pontoh.
Dasa menjelaskan lebih lanjut mengenai proses diaturnya klaster perpajakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini hadir guna menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.
“Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi,” ungkap Dasa.
Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan post test dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 36 views