
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring melalui Video Conference Zoom Meeting di Aula lantai 1 Gedung Keuangan Negara Bandung (Rabu, 21/4).
Acara tersebut diselenggarakan di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan juga dihadiri secara daring oleh 84 Pemerintah Kabupaten dan Kota serta 17 Kantor Wilayah DJP.
Di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I terdapat 5 Pemda yang turut serta dalam perjanjian kerja sama kali ini, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kota Banjar. Masing-masing Kepala Daerah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut di kantor masing-masing disaksikan oleh Kepala Kantor atau perwakilan KPP Pratama terkait.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tahap ketiga dari perjanjian kerja sama yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2020. Pada tahap pertama dan kedua ada 85 kabupaten dan kota yang telah menandatangani perjanjian kerja sama sedangkan pada tahap ketiga ini ada 84 kabupaten dan kota yang turut dalam perjanjian kerja sama tersebut.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian yang saling melengkapi dan memberi data karena keberhasilan penerimaan pajak tidak bisa terlepas dari kolaborasi yang dilakukan oleh berbagai pihak,” tutur Astera.
Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
“DJP dan Pemda memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara sehingga untuk mencapai tujuan tersebut DJP dan Pemda perlu melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak. Target penerimaan pajak tahun 2021 adalah Rp1.229,6 T. Bisa dikatakan tahun 2021 target tumbuh 14,9%. Pada masa pandemi Covid-19 kesehatan harus dikedepankan namun penerimaan negara juga merupakan hal yang harus kita usahakan,“ ungkap Suryo.
Suryo menambahkan bahwa Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi yang bermuara kepada penerimaan pajak pusat dan daerah yang optimal. Suryo berharap perjanjian kerja sama ini dapat terus bertambah sehingga muncul ekosistem baru data sharing pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Satgas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Aryanti yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan pesan semoga penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkrit yang dapat mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah, meskipun kondisi perkeonomian di hampir semua daerah masih terdampak pandemi Covid-19. Berdasarkan dashboard KPK (jaga.id), di wilayah Jawa Barat dari 28 Pemda, baru terdapat 4 Pemda yang mencatat tambahan pajak daerah positif yaitu Pemkot Banjar, Pemkab Sukabumi, Pemkab Subang dan Pemkab Cirebon. (SW)
- 36 views