Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menyelenggarakan kelas pajak secara daring di KPP Pratama Samarinda Ulu, Samarinda (Kamis, 22/4). Tema yang diangkat pada kelas ini terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan secara daring. Tujuan kelas pajak ini untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan Wajib Pajak Badan.

"Kelas pajak diadakan sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan pengetahuan Wajib Pajak Badan dalam periode Pelaporan SPT Tahunan 2021 ini," ucap Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi dalam sambutannya saat membuka kelas pajak.

Kelas pajak yang diikuti oleh dua puluh Wajib Pajak Badan ini digelar dalam tiga sesi dengan narasumber para Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu. Sesi pertama, Burhamsyah memaparkan materi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dan pengantar SPT Tahunan Badan. Sesi kedua, Ikhwan Latief menyampaikan tata cara pengisian SPT Tahunan Badan 1771, dan sesi ketiga diisi dengan tanya jawab seputar pengisian SPT Tahunan Badan 1771.

Burhamsyah berharap, dengan adanya kelas pajak dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. "Semoga kelas pajak ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak Badan terkait kewajiban pelaporan SPT sehingga berimbas pada peningkatan kepatuhan pada pelaporan SPT Tahun Pajak 2020," harap Burhamsyah di akhir kelas pajak.