Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Kelas Pajak terkait Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan melalui aplikasi Zoom Meeting di Palopo (Kamis, 22/4).

Peserta sebagian besar merupakan wajib pajak baru yang pertama kali ini melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Ekstensifiaksi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo Dwi Abri Tjahyadi.

Dalam sambutannya, Dwi menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini. “KPP Pratama Palopo memfasilitasi Bapak dan Ibu sekalian dengan berbagai kegiatan edukasi perpajakan. Salah satunya yakni Kelas Pajak ini yang diadakan agar Wajib Pajak semakin paham tentang pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” ucap Dwi.

Kegiatan dilanjutkan dengan #TaxInfo, yaitu pemaparan materi terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palopo Muhammad Riski Nindar. Dalam #TaxInfo tersebut, Riski menjelaskan mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui www.pajak.go.id.

Riski juga menjelaskan cara pengisian formulir SPT Tahunan serta berkas yang perlu dipersiapkan sebagai kelengkapan laporan SPT Tahunannya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap agar Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunannya dapat segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.