
Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Aula Gedung Pemda Hulu Sungai Utara (HSU) Jl. Norman Umar Nomor 1 Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Rabu, 21/4).
Acara penandatanganan ini dilakukan secara virtual di tempat masing-masing dengan melibatkan 84 Pemerintah Daerah/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Pemda HSU, Bupati Abdul Wahid langsung hadir di ruang Zoom Meeting dan menandatangani PKS tersebut dengan disaksikan sekda HSU, Kepala Dinas di lingkungan Pemda HSU, dan Kepala KP2KP Amuntai selaku perwakilan dari DJP.
Acara dibuka dengan kata sambutan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti yang menyampaikan tertang asal mula penandatanganan PKS. "Penandatanganan PKS ini dimulai pada tahun 2019, yang mana kita mulainya dengan hanya tujuh pemda sebagai pilot project, kemudian meningkat dengan 78 pemda dan sekarang jumlahnya sudah lebih dari 100 pemda dan ditambah lagi dengan yang hari ini mungkin dengan cepat dan jumlahnya akan sangat banyak dan hampir mencakup seluruh daerah yang ada di Indonesia," kata Astera.
Dengan adanya PKS ini diharapkan dapat memperlancar pertukaran data dan informasi perpajakan dan melakukan sinergi pengawasan bersama Wajib Pajak dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memeudahkan pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi perpajakan baik berupa data perizinan, data ILAP maupun informasi lainnya. Tujuan lainnya supaya pengawasan wajib pajak bisa dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah setempat.
- 34 views