Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, beberapa wajib pajak mengantre di loket Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Magetan, Magetan, Jawa Timur (Rabu, 28/4).
Menurut salah satu wajib pajak yang sedang mengantre, mereka akan konsultasi terkait kendala dalam pelaporan SPT Tahunannya yang akan disampaikan secara daring.
Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Magetan menyediakan layanan konsultasi melalui tatap muka. Menurut Kepala KP2KP Magetan Oky Fardiyano, hal ini untuk mengapresiasi wajib pajak.
“Kami sangat mengapresiasi para wajib pajak yang sudah patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Kami berharap hal ini bisa memicu semangat Wajib Pajak Badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT Tahunannya,” ujarnya.
- 35 views